Baca Juga : MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Baca Juga : Kronologi Suami Bakar Istri di Dumai hingga Tewas
"Kita menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juntho Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Untuk motif kasus pembunuhan, polisi belum bisa menyimpulkan. Ini mengikat tersangka Res belum bisa dimintai keterangan. "Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar sekitar 50 persen," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.