Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Pembakar Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 09 Desember 2020 |21:19 WIB
Suami Pembakar Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara

Baca Juga : Kronologi Suami Bakar Istri di Dumai hingga Tewas

"Kita menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juntho Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Untuk motif kasus pembunuhan, polisi belum bisa menyimpulkan. Ini mengikat tersangka Res belum bisa dimintai keterangan. "Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar sekitar 50 persen," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement