Saksi Tim Bajo yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Djoko Heru Angkoso, mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri.
“Saya enggak tahu kalau untuk menjadi saksi harus lapor kepada warga setempat. Dari tim tidak ada briefing sebelumnya. Cuma ditugaskan di sini, begitu. Kalau saya diminta laporan, tentu saya akan lapor. Saya juga sudah membawa surat rapid test dari Kudus. Ini bekal saya agar tugas tidak terkendala. Biaya dari saya sendiri dan tim,” kata dia.
Djoko mengaku tak mempermasalahkan harus bergeser dari dalam area TPS ke luar. Namun, penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar PKPU, meski dirinya berasal dari luar kota. Secara prosedural pun, tidak ada aturan tertulis untuk lapor kepada warga setempat.
“Saya datang langsung ke TPS untuk lapor kepada KPPS bahwa saya dan istri adalah saksi dari Bajo. Mereka menerima dan mempersilakan saya duduk di situ. Memang kami tidak lapor ke warga karena tidak ada informasi itu,” tandasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))