Dia mempermasalahkan domisili mereka yang berasal dari luar kota. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.
“Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok. Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota. Kami sedang mencegah persebaran Covid-19, dan mereka bisa saja bawa virus itu. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo itu.
Harus Lapor Warga
Rudy mengaku kadernya sempat mengeluhkan keberadaan saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, aturan memperbolehkan saksi dari luar kota asalkan membawa surat tugas. Keluhan salah satunya karena mereka datang saat malam hari dan tidak minta izin kepada warga setempat.
“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga padahal dari luar kota. Semalam banyak yang membubarkan yang ngedrop saksi Bajo itu. Saya kan pegang HT [handy talkie] terus dan dapat laporan. Untung petugas keamanan sigap,” ucapnya.