Adapun penyidik yang diperintah Firli dalam sprindik palsu tersebut ada empat orang, yakni Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, Dadi Mulyadi. Surat tersebut juga lengkap dengan Kop surat KPK. Kemudian, ada nomor sprindik.
"Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," demikian tertulis dalam sprindik palsu.
Sementara Firli kembali menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menandatangani sprindik palsu tersebut dan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk mengungkap pelakunya. Baca Juga: Waspada! Ada Penipu Mengaku Direktur Penyelidikan KPK
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.