BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana akan mendampingi A (17), tersangka kasus mutilasi di Kota Bekasi yang kini tengah diperiksa polisi.
Pendampingan pun dilakukan oleh KPAD lantaran A masih tergolong di bawah umur dan diduga jadi korban kekerasan seksual oleh DS (24), yang merupakan korban mutilasi
"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2020).
Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Proses penyidikan yang dilakukan polisi, kata dia harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.
"Yaa kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan kami. Kalau pendampingan hukum bukan di area kami," kata Aris.
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.
Sebelumnya, A diketahui memutilasi korban berinisial DS lantaran kesal kerap diajak berhubungan badan.
Hingga saat ini, A masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (9/12/2020) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.
(Khafid Mardiyansyah)