"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. “Kalau mereka tidak mengindahkan polisi, maka kami siap tangkap mereka,” tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.