JAKARTA - Tak hanya pemungutan suara ulang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga merekomendasikan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar penghitungan suara ulang. Dari data tersebut, TPS yang direkomendasikan jumlahnya sebanyak 48 TPS.
Jumlah tersebut merupakan data yang telah dimutakhirkan Bawaslu perhari ini, Jumat (11/12/2020) pukul 06.00 WIB. Data ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar lewat keterangan tertulisnya yang diterima MNC Media, pagi ini.
"Data diolah TLP (bagian temuan dan laporan pelanggaran Bawaslu RI) berdasarkan info provinsi," kata Fritz.
Baca Juga: Pandemi, Golput dan Dinasti Politik Baru Warnai Pilkada 2020
Dari data yang dirilis, terlihat provinsi yang paling banyak direkomendasikan untuk menggelar penghitungan suara ulang adalah Jawa Timur, dengan jumlah total sebanyak 42 TPS. Sementara, rekomendasi yang sama juga diberlakukan bagi dua provinsi lainnya.
"Bengkulu (sebanyak) 5, Jambi (sebanyak) 1," ujar dia.
Baca Juga: Mantan Pasukan Elite Ini Unggul di Pilkada Gunungkidul
(Arief Setyadi )