JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan melakukan penyitaan handphone (HP) atau ponsel milik dari enam Laskar Pembela Islam (LPI) yang tewas ditembak akibat melawan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penembakan dilakukan saat LPI melakukan pengawalan Habib Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan untuk kebutuhan barang bukti. Sebab itu, barang-barang tersebut saat ini masih belum dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
"Barang bukti itu (handphone)," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2020).
Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Kapolda Metro "Luar Biasa Gagahnya"
Selain telepon genggam, kata Andi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang-barang tersebut diantaranya pakaian, kartu identitas, hingga senjata yang diduga digunakan saat melawan aparat.