Jaksa kembali mengonfirmasi kebenaran bahwa orang yang akan membeli lahannya adalah Nurhadi. Namun, ditekankan Amir, orang yang akan membeli lahannya bukan Nurhadi, melainkan Rezky Herbiyono.
"Jadi saudara dihubungi Pak Hilman Lubis. Pembelinya adalah Sekretaris MA?" tanya Jaksa ke Amir.
"Pembelinya bukan Sekretaris MA, tapi menantunya," ucapnya.
Jaksa kemudian mengorek kembali kesaksian Amir soal proses negosiasi penjualan tanah untuk Rezky Herbiyono. Amir menjelaskan, proses negosiasi dilakukan lewat Hilman Lubis.
"Ya soal harga itu saya melalui Pak Hilman, sudah deal saya baru ke Pekanbaru, bertemu Pak Bahrain, Pak Nurhadi, baru sepakatlah kira-kira," kata Amir.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono, M Rudjito menyatakan tim Jaksa tidak relevan mengorek kesaksian Amir Widjaja dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini. Sebab, kata Rudjito, kesaksian Amir Widjaja tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang disusun tim Jaksa terhadap Nurhadi dan Rezky.
Baca Juga : Menantu Nurhadi Diklaim Sudah Kembalikan Uang Rp35 Miliar ke Hiendra Soenjoto
"Kan ini tidak ada kaitan dengan pemberian hadiah pengurusan perkara. Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPU-nya yaitu membeli kebun sawit," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor.
"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B," imbuhnya.