UAS pun heran dengan ditetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia melihat, Habib Rizieq seperti dicari-cari kesalahannya.
“Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian,” ujarnya.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka penghasutan dan kerumunan. Ia dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP.
Baca Juga: Flashback Kembalinya Habib Rizieq hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.