Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.
Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.
Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.