JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Lebih jauh belum diketahui maksud dari diskriminasi hukum yang dimaksudkan oleh Habib Rizieq itu.
Sebelumnya diwartakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: 13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan alasan mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.