Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Shihab, Menghasut Apa?

Helmi Syarif , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |07:54 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Shihab, Menghasut Apa?
Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal Disangkakan pada Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan pasal yang menjeratnya. Menurut Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pasal yang dikenakan tidak jelas dan seperti mengada-ngada.

Dia mengatakan, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa," katanya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

Dia menegaskan, pasal penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya memang tidak relevan. Menurutnya penghasutan seperti apa yang dilakukan oleh MRS. “Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," tegasnya.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(Dani Jumadil Akhir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement