SURABAYA - Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 orang tersangka yang mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di WhatShapp maupun Youtube. Konten yang diunggah oleh tersangka diduga berisi ancaman dan kebencian.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di Youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten di Youtube “Pasuruan Amazing”.
Saat ini 4 pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, 4 orang ini adalah simpatisan Habib Rizieq.

4 orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Anggota membenarkan Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap 4 orang penyebar ujaran kebencian terhadap Mahfud MD.
