Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Lampung Selidiki 4.000 Kotak Amal Diduga Jadi Sumber Dana Kelompok Teroris

Andres Afandi , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |17:03 WIB
Polda Lampung Selidiki 4.000 Kotak Amal Diduga Jadi Sumber Dana Kelompok Teroris
Polda Lampung selidiki 4.000 kotak amal yang diduga jadi sumber dana kelompok teroris (Foto : iNews)
A
A
A

LAMPUNG - Menyikapi persebaran ribuan kotak amal yang diduga menjadi media penggalangan dana bagi kelompok terorisme, Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan serta pendataan terhadap penyebaran kotak amal di sejumlah tokoh dan minimarket di wilayahnya.

Sejumlah personel Bhabinkamtibmas dari jajaran polres dan polsek melakukan pendataan dan mendatangi langsung sejumlah titik keramaian seperti mini market, rumah makan, dan sejumlah lokasi setrategis lainnya.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyikapi adanya persebaran 4.000 kotak amal yang diduga digunakan sebagai sumber pendanaan kelompok radikal atau jaringan teroris Jamaah Islamiyah atau JI.

Berdasarkan data Mabes Polri, dari 13.000 kotak amal yang tersebar di Indonesia, empat ribu kotak amal berada di sejumlah wilayah di Lampung.

Penggalangan dana bagi kelompok jaringan radikal melalui media kotak amal ini merupakan strategi yang digunakan kelompok radikal untuk menggalang dana yang akan diperuntukan bagi pembiayayaan pelatihan fisik dan persenjataan serta untuk akomodasi berpergian keluar kota.

"Informasi dari Tim Densus 88 ini menjadi perhatian kita bersama. Ini menjadi bahan untuk kita melakukan penyelidikan lebig lanjut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga : 13 Ribu Kotak Amal Dipakai Kumpulkan Dana Teroris, BNPT: Melanggar Hukum!

Sementara, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) daerah Lampung, Ahmad Dimyathi memastikan persebaran kotak amal yang ditengarai sebagai upaya penggalangan dana bagi kelompok terorisme ini tidak ada ditemukan di rumah ibadah di Provinsi Lampung.

Ia pun meminta pemerintah daerah segera memberikan regulasi dan aturan bagi kelompok organisasi atau yayasan sosial dalam melakukan penggalangan dana melalui media kotak amal.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement