JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh polisi, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti atas kasus kerumunan saat acara Maulib Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya yang bernama Najwa Shihab beberapa waktu lalu.
Baca juga: Beda Nasib Habib Rizieq dan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Usai Diperiksa Polisi
Sejumlah orang pun bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan orang nomor satu di FPI itu, agar dibebaskan, seperti Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy dan Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya.
Baca juga: Ditembak Jarak Dekat, Polri Ungkap Laskar FPI Coba Rebut Senjata Polisi saat Diamankan
Menurutnya, selama tahapan Pilkada Serentak lalu, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulisnya.
Namun demikian, politikus PKS ini mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku seperti yang ditunjukkan HRS. Hal itu terlihat dengan iktikad baik HRS untuk mendatangi panggilan Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.
"Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," tuturnya.
Sementara itu, Politisi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku bersedia jadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab .
Ia menyakini jika Habib Rizieq tidak akan melarikan diri. Hal itu diungkapkan Habiburokhman di luar konteks substansi perkara kerumunan dan politik apa pun. Atas hal itu, dia menegaskan kesediaannya menjamin penangguhan penangguhan Habib Rizieq.
"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apa pun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitternya, @habiburokhman, Minggu 13 Desember 2020.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.