JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mengenai hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Habib Rizieq. Di mana, kasus tersebut tengah disorot publik.
“Aparat kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak menciderai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," ungkap Jazuli dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Dari Balik Sel, Habib Rizieq Berpesan Jangan Berhenti Berjuang
Jazuli mengungkapkan, delik kasus Habib Rizieq sendiri tentang pelanggaran protokol kesehatan yang masih debatable. Apalagi, yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan.