Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Bela Habib Rizieq 1812 Rawan Disusupi, Ini Penjelasan Polisi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |12:07 WIB
Aksi Bela Habib Rizieq 1812 Rawan Disusupi, Ini Penjelasan Polisi
foto: ist
A
A
A

JAKARTA – Ribuan umat Islam akan melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020.

(Baca juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana Negara)

Dalam aksi tersebut, massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam di Jabodetabek menuntut pengusutan enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi, serta meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.

Pada poster Aksi 1812 yang tersebar di media sosial, juga mencantumkan pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’.

(Baca juga: Viral Foto Ustadz Abdul Somad Ditangkap Polisi)

Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif mengatakan, aksi tersebut akan digelar pada Jumat besok. Namun, dia tidak bisa menjawab jumlah massa yang akan bergaung dalam aksi tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan,” kata Slamet.

Sementara itu, Polri mengimbau agar peserta aksi tidak terprovokator dan melakukan aksi anarkis dalam unjuk rasa tersebut. Pasalnya, polisi mendapat informasi dalam aksi tersebut akan disusupi Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

“Izin. Aksi hari Jumat kan ada susupan dari JAD. Mereka akan lakukan amaliyah. Semoga info ini bermanfaat dan kita bisa cegah,” ucap seorang perwira di Mabes Polri kepada Okezone, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement