“Tidak ada juga undang-undang yang melarang orang menyampaikan mimpi yang dialami, karena orang bisa bermimpi apa saja. Namanya saja mimpi, sesuatu yang tidak real,” ujarnya.
Dalam melaporkan Haikal Hassan, Husein Shihab mengatakan hal itu ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Dia pun mengimbau kepada Haikal agar tidak menyampaikan materi ceramah yang sembarangan.
"Melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah, punya gelar ustadz, kyai, atau habib. Supaya hal seperti ini tidak melebar, supaya orang ada efek jeranya dan upaya tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Laporan itu didaftarkan Husein Shihab dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tertanggal 14 Desember lalu. Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong.
(Amril Amarullah (Okezone))