"Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.
Baca juga: Kasatpol PP: Biar Satgas Covid-19 DKI yang Evaluasi PSBB
Ariza menambahkan, pihaknya juga sudah membatasi jam operasional di Ibu Kota. Dia menambahkan, kajian pengetatan PSBB tengah dilakukan dan akan diumumkan pada 22 Desember 2020.
"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22," tandasnya.
(Awaludin)