Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |12:03 WIB
 75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang perayaan tahun baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan, pihaknya menyetujui usulan pemerintah yang ingin 75% pekerja di Ibu Kota work form home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Dan yang lain-lain juga akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah jug perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian kajian," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: KRL Kembali Padat, Netizen Keluhkan Prokes Covid-19 

Politisi Gerindra itu menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi.

"Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.

Baca juga: Kasatpol PP: Biar Satgas Covid-19 DKI yang Evaluasi PSBB

Ariza menambahkan, pihaknya juga sudah membatasi jam operasional di Ibu Kota. Dia menambahkan, kajian pengetatan PSBB tengah dilakukan dan akan diumumkan pada 22 Desember 2020.

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement