AA pun ingin membuat malu korban dan keluarga. Sehingga ia kalap mata nekat menyebar luaskan video mesum ke sosial media seperti Instagram dan Facebook.
"Saya sebarkan kemaren itu enggak tau lagi sudah. Namanya sakit hati sudah," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku merekam adegan syur dan rekaman video mesum yang disebarkan ke media sosial.
Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis. Yakni, UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Untuk sementara kami jerat pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," tegas Noval.
(Khafid Mardiyansyah)