"Kasus ini terungkap atas laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan pelaku yang telah menyebarkan video adegan bak suami istri keduanya," terang Iptu Noval.
Korban berinisial Ji (21) diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka AA setidaknya selama satu tahun dan kemudian dilandasi jalinan hubungan tersebut mereka melakukan hubungan intim yang selanjutnya didokumentasikan oleh tersangka di sebuah kamar kos.
"Motif pelaku menyebarkan video ini lantaran mengalami sakit hati sang kekasih akan dijodohkan oleh orangtuanya. Tersangka berdalih dirinya berniat melamar korban namun ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban," bebernya.
Sementara tersangka AA mengakui memang faktor sakit hati dengan pihak keluarga JI. Dimana saat itu dirinya yang berniat melamar korban, ditolak mentah-mentah oleh keluarga JI.
"Saya sakit hati aja sama keluarganya. Saya pernah mau lamar dia (Korban) tapi keluarganya enggak mau. Malah beberapa waktu lalu pacar saya dijodohkan," ungkap tersangka.