Ia menambahkan, pemeriksaan rapid antigen hanya diwajibkan kepada pengguna transportasi udara. Hal itu, kata dia, juga merupakan kebijakan pemerintah pusat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 dari klaster libur panjang Nataru.
"Terkait rapid antigen, jadi sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional. Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.