Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN DKI Dilarang Cuti Bersama saat Libur Panjang Nataru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |21:18 WIB
 ASN DKI Dilarang Cuti Bersama saat Libur Panjang Nataru
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian, dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," demikian edaran Pj Sekda itu.

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement