Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapapun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
Adapun masa berlaku aturan ini, pejabat eselon I ini menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena DKI sudah tidak lagi zona merah.
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nantk mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.