Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perda Covid-19 Digugat, Ariza: Silakan Tidak Apa-Apa

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 19 Desember 2020 |03:45 WIB
Perda Covid-19 Digugat, Ariza: Silakan Tidak Apa-Apa
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Ariza menerangkan, gugatan sanksi denda Rp5 juta kepada warga yang menolak divaksin Covid-19 tetap akan diterapkan jika warga tersebut menolak untuk divaksin.

Dia menambahkan, vaksin Covid-19 telah digratiskan pemerintah sehingga tak ada alasan warga untuk menolak vaksin. "Kan sudah digratiskan oleh pemerintah. Kan vaksinnya gratis. (Menolak vaksin Covid-19) kan ada aturan dan ketentuannya," tutur dia.

Sebelumnya, Perda Covid-19 digugat ke MA dengan pemohon, Happy Hayati Helmi lantaran menolak adanya denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi.

Baca Juga : Pesan Almarhumah Kakak ke Mahfud MD: Ulama Dirangkul Jangan Dihukum

Pemohon menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement