Berikut, isi lengkap Surat Edaran Satgas Covid-19 No.3 Tahun 2020:
SE Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020 by Rahman Dika on Scribd
Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
BACA JUGA: Berikut Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Jakarta dan Jabar Terbanyak
“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” tutupnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.