Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi

Sabir Laluhu , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |19:58 WIB
 DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi
DPC Ikadin Jaktim (foto: Sindo/Sabir)
A
A
A

Johannes membeberkan, pesan yang disampaikan Otto Hasibuan tersebut sangat tepat. Apalagi saat ini menjamur atau ada banyak organisasi advokat. Johannes menilai, rusaknya single bar organisasi advokat hingga berujung lahirnya banyak organisasi advokat karena ada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Di dalam SK tersebut di antaranya tercantum bahwa MA Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

"Dengan SK 73 itu organisasi advokat berjamur. Di sisi lain, tidak lagi menghormati Undang-Undang Advokat bahwa single bar, yang dikenal hanya Peradi kan. Jadi pesan Pak Otto Hasibuan dan ketua kami Pak Sutrisno (Ketua Umum DPP Ikadin) bahwa kita harus tunduk pada Undang-Undang itu dan menjalankan amanat Undang-Undang itu," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement