JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan kewajiban rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut, serta tes PCR bagi angkutan udara. Namun, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Sementara bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Libur Nataru, Ribuan Satpol PP DKI Dikerahkan Antisipasi Kerumunan
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal, dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan.
SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Beleid tersebut dijelaskan protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi.
Baca juga: Lewat Jalan Tol Tak Perlu Rapid Antigen saat Libur Akhir Tahun
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.