"Masing-masing di pegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang di tangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," beber Azis.
Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras dengan membawa fotocopy kartu keluaga dan fotocopy KTP penjamin.
"Untuk mencari tau dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin - Jum'at 09.00 - 15.00 WIB," pungkasnya.
Baca Juga: Eks Pengacara Habib Rizieq Sebut Aksi 1812 Perburuk Situasi, Ini Alasannya
(Arief Setyadi )