JAKARTA - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Tambora, Jakarta Barat reaktif usai dilakukan rapid test. Hal itu terbongkar usai Polsek Tambora menggelar operasi yustisi di RPTRA Kalijodo, Sabtu 19 Desember 2020 malam.
Dalam rapid itu, 85 pelanggar terjaring, mereka selanjutnya di cek suhu sebelum melaksanakan rapid test, dua diantaranya langsung jalani Rapid Test setelah suhunya diatas 37,5 derajat dan dinyatakan reaktif.
Baca juga: Langgar Prokes, Puluhan Warga Terjaring Razia Disanksi Bersih Fasum
Kini mereka jalani isolasi di Puskesmas Tambora bersiap jalani Swab Test. Bila positif, kuat kemungkinan akan dibawa ke Wisma Atlet.
“Ada dua yang positif, mereka langsung saya rujuk untuk swab test,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Calo Rapid Test Covid-19 di Stasiun Senen
Sementara sisanya, kata Faruk, jalani sanksi sosial. Mereka bergantian membersihkan kawasan RPTRA menggunakan sapu lidi dan rompi oranye pelanggar prokes. Selain itu uang sebesar 300 ribu diamankan dari mereka yang melanggar.
"Sasaran operasi adalah pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat serta pejalan kaki yang tidak patuh dengan protokol kesehatan (prokes) di RPTRA Kalijodo,” tutup Faruk.
(Awaludin)