Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tegaskan Penyebar Berita Hoaks Bisa Dikenakan Pidana!

MNC Media , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |16:27 WIB
 Polisi Tegaskan Penyebar Berita Hoaks Bisa Dikenakan Pidana!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial bila memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka bisa jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

"Harusnya media menjadi filter berita hoax," tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa berita hoax mulai menyebar di media sosial. Bahkan banyak dari berita tersebut diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dimuat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement