Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, maka Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 Miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menggariskan, hakikatnya perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya. Karenanya, KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
"Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi," tegas Ghufron.
(Awaludin)