Zaenal melanjutkan, pernyataan Munarman sangat berbahaya, berbohong dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena dampak dari fitnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan.
Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi bila tidak maka negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman dan Afganistan. “Kami datang kesini dalam rangka menghentikan kebohongan ini,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi yang mengucapkan berita bohong. Sampai saat ini, kasus yang terjadi juga masih dalam penyelidikan maka pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri sampai penyelidikan ini selesai.
Sekadar diketahui, Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.