JAKARTA - Keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI), yang tewas ditembak polisi mempersilahkan Komnas HAM, untuk melakukan autopsi ulang para jenazah pengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Terungkap! Ini Bukti Baru Dikantongi Komnas HAM dari Keluarga 6 Laskar FPI
Hal itu dikatakan oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera yang mendampingi tim kuasa hukum FPI dan pihak keluarga 6 laskar ke kantor Komnas HAM.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara. Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh," kata Mardani di kantor Komnas HAM.
Baca juga: Kesaksian Ayah Anggota Laskar FPI yang Melihat Tubuh Anaknya Bolong dan Luka Lebam
Dia menuturkan, sedari awal pihak keluarga tidak diberitahu kalau para jenazah telah diautopsi oleh kepolisian. Bahkan, izin untuk melakukan autopsi pun pihak keluarga enggan memberikan.
"Sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi," katanya.
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Komnas HAM ihwal pelaksanaan autopsi ulang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut.
"Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap. Akan tetapi menunggu dari Komnas HAM," ungkapnya.
Seperti diketahui, enam laskar FPI yang tewas ditembak kepolisian telah diserahkan ke pihak keluarga setelah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa 8 Desember 2020 malam. Jenazah kemudian dibawa ambulans menuju Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk besok paginya dilaksanakan proses pemakaman.
Enam laskar FPI yang tewas adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.
(Awaludin)