Peraturan ini pada umumnya, kata Andi, bertujuan membuat ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Dari aturan ini, MA menginginkan adanya kenyamanan bagi hakim, jaksa, pengacara dan pengunjung sidang.
"Sekali lagi tidak ada maksud bagi kami Mahkamah Agung untuk membatasi transparansi," katanya.
Peraturan yang mengatur tata tertib selama proses pengadilan ini, kata Andi, salah satunya merujuk pada kasus-kasus penyerangan terhadap hakim.
Salah satu contohnya penyerangan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara oleh Pengacara Tomy Winata, Desrizal tahun lalu.
"Anda bisa menyaksikan kan penyerangan di Pengadilan Jakarta Pusat. Di daerah, kadang-kadang saksi korban itu langsung menyerang terdakwa, apakah ini kita akan melihat terjadi insiden penyerangan di persidangan (lagi)? Di mana wibawa pengadilan?" kata Andi.
(Awaludin)