BEKASI – Jasa Marga mulai kemarin menutup atau merelokasi Rest Area (tempat istirahat) KM 50 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Relokasi itu dalam rangka menjaga kelancaran pada pertemuan lalu lintas kendaraan dari Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dengan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah).
Kemudian dengan selesainya penambahan kapasitas lajur Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50 jalur arah Cikampek.
”Mulai kemarin (senin) Rest Area KM 50 kami relokasi,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Spanduk Penolakan Penutupan Permanen Rest Area KM50 Bermunculan
Menurut dia, relokasi itu dilakukan secara permanen arah Cikampek di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penambahan lajur dan penutupan rest area dalam rangka kelancaran pada pertemuan lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) di KM 48 sampai dengan KM 50 ini adalah instruksi dari BPJT.
Baca juga: Usai Penembakan 6 Anggota Laskar FPI, KM 50 Bakal Ditutup?
Bahkan, kata dia, sejalan dengan arahan Korlantas Polri yang telah terbit sejak jauh hari, yaitu pada sekitar Triwulan I 2020.Seluruh tenant-tenant yang berada pada TI KM 50A akan direlokasi ke TI KM 71B. Untuk menampung tenant ex TI KM 50, Jasa Marga memperluas bangunan rest area di KM 71 sehingga tenant-tenant dari TI 50 dapat melanjutkan kegiatan usahanya di bangunan baru yang ada di TI 71.
Seluruh pemilik tenant ex TI KM 50 mendapatkan tempat usaha pengganti di TI KM 71 dengan spesifikasi bangunan dan fasilitas pendukung sesuai dengan standar rest area. Jasa Marga juga membantu mobilisasi barang-barang pemilik tenant dalam rangka memindahkan usahanya dari TI KM 50 ke TI KM 71.