Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Tokoh dan Publik Figur Indonesia Bebas dari Penjara di 2020

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |11:21 WIB
11 Tokoh dan Publik Figur Indonesia Bebas dari Penjara di 2020
Pedangdut Ridho Rhoma (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tahun 2020 menjadi tahun kebebasan bagi sejumlah tokoh publik yang dipenjara di Tanah Air, mulai dari kalangan politisi, bekas menteri atau kepala daerah, hingga tokoh publik dari dunia hiburan.

Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada "tahun pandemi" ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bekas Menteri Sosial Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.

Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni.

Baca Juga: Bebas Murni, Siti Fadilah Akan Bantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Berikut sederet tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020.

1. Buni Yani

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Namun da memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

2. Ridho Rhoma

Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali dibui untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.

3. Roro Fitria

Pada 2 April 2020, selebritas Roro Fitria memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia memperoleh bebas bersyarat berkat kebijakan pemerintah tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dia kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.

4. Romahurmuziy

Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, dikeluarkan dari Rutan KPK pada 29 April 2020.

Ia dikeluarkan setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar mantan anggota DPR itu dikeluarkan dari rutan.

Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA, tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Rommy sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,"

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

5. Bahar Smith

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, bebas bersyarat dari LP Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020.

Namun, dia hanya sesaat menghirup udara bebas. Pada 19 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut pemberian izin asimilasinya karena dia dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, dia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Ia kemudian dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement