Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Kerjakan Disertasi di Penjara, Habib Rizieq Sering Berdakwah untuk Tahanan Lain

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |14:11 WIB
Selain Kerjakan Disertasi di Penjara, Habib Rizieq Sering Berdakwah untuk Tahanan Lain
Imam Besar FPI Habib Rizieq saat di penjara (Foto:Istimewa)
A
A
A

Selain menyelesaikan Tesis, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu dibalik jeruji besi untuk tetap berdakwah kepada para tahanan yang lainnya.

“Iya tetap berdakwah juga untuk tahanan lain,” tukas Aziz.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. (kha)

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement