"Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku. Ini diperbolehkan oleh aturan sesuai Pasal 168 KUHAP," ujar Andi.
Baca Juga : FPI Kawal Proses Investigasi Komnas HAM soal Penembakan 6 Laskar
Enam keluarga Laskar FPI telah dua kali diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama pada 14 Desember 2020 dan kedua 21 Desember 2020. Namun, mereka tidak hadir pada dua kesempatan tersebut.
Baca Juga : Komnas HAM Investigasi Mobil Laskar FPI yang Ditembaki Polisi, Ini Foto-fotonya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.