Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
Baca Juga : Sepak Terjang Djoko Tjandra : Dari Pelarian hingga Ditangkap dan Divonis Hari Ini
"Pikir-pikir, yang mulia," kata Prasetijo.
(Erha Aprili Ramadhoni)