PURWAKARTA – MH (20) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta karena mencabuli gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila tersebut, dilakukan pelaku ketika korban mabuk di pabrik tahu.
Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Dari perkenalan itu, berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga, terjadi pertemuan di antara mereka.
Pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban sempat dicekoki dengan minuman keras, sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban.
“Kami melakukan penangkapanterhadap MH. Modusnya, korban dibujuk rayu akan dinikahi, kemudian dicekoki minuman keras,” kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Senang Perlihatkan Alat Vital di Depan Perempuan, Petani di Kepahiang Ditangkap Polisi