JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selesai memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keterangan yang diberikan Andi adalah menunjukan berbagai macam barang bukti dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Andi menuturkan, barang bukti tersebut antara lain adalah senjata api, senjata tajam, hamdphone, dan rekaman suara. Untuk senjata api, Andi membawa enam buah senjata api untuk ditunjukkan ke Komnas HAM.
"Senjata api itu ada empat senjata petugas, kategorinya pabrikan. Kemudian, ada juga dua senjata non pabrikan yang bentuknya itu revolver," ungkapnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Panggil Bareskrim, Komnas HAM Cek Bukti HP dan Senpi Terkait Penembakan Laskar FPI
Selain itu, senjata tajam yang ditunjukkan ke Komnas HAM mulai dari samurai hingga celurit. Kemudian, sambung Andi, ada tujuh handphone yang dibawa.