Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Risma Rangkap Jabatan, Ini Ketentuan UU Kementerian Negara & Putusan MK

Sabir Laluhu , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |20:38 WIB
Risma Rangkap Jabatan, Ini Ketentuan UU Kementerian Negara & Putusan MK
Mensos Tri Rismaharini (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Indonesia Tri Rismaharini yang karib disapa Risma menyatakan bahwa saat ini dia merangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya.

Bahkan Risma mengklaim telah meminta izin ke Presiden Joko Widodo ihwal rangkap jabatan tersebut. Risma mengatakan, tidak masalah jika dia pulang pergi Jakarta-Surabaya. Risma juga membuka sedikit perbincangannya dengan Presiden.

"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020).

Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri?

Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V.

"Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24 Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.

Pada Pasal 23, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga : Rangkap Jabatan Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Sudah Izin Pak Presiden

Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.

Pasal Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."

Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menyidangkan gugatan uji materiil UU Kementerian Negara atas larangan rangka jabatan, lebih khusus bagi Wakil Menteri. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, tercantum bahwa larangan Menteri merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement