Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Batasi Kapasitas Rest Area 50%

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |23:50 WIB
 Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Batasi Kapasitas Rest Area 50%
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan, penerapan kapasitas 50% rest area diberlakukan secara ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 Baca juga: Satgas Covid-19: Sedikit Saja Lengah di Libur Natal dan Tahun Baru, Zona Merah Meningkat

Istiono menyebut, penerapan pembatasan 50% kapasitas rest area di tol Jakarta-Cikampek akan dijaga ketat oleh petugas Polantas. Tujuannya, untuk mencegah kerumunan yang mengakibatkan penyebaran Covid-19.

“Rest area ini sudah kami koordinasikan dengan pengelola serta dikondisikan oleh Polda Jawa Barat bahwa kapasitas di rest area ini hanya 50 persen,” kata Istiono di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (23/12/2020).

Baca juga:  Libur Nataru, Moeldoko: Siapkan Berbagai Skenario Kurangi Kepadatan!

Menurut Istiono, bila rest area KM 57 ini sudah sampai 50%, maka pengemudi tidak boleh memasuki ke rest area ini. Sehingga akan diarahkan untuk menuju ke rest area selanjutnya.

“Bila sudah 50 persen kami nilai cukup, ini akan kita tutup. Dan dilanjutkan ke rest area lainnya. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Istiono.

Dalam kesempatan ini, Istiono juga meninjau pos pengamanan terpadu Covid-19. Di rest area ini disediakan posko untuk masyarakat yang hendak rapid antigen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement