Dalam laporannya, Kurnia yang tergabung dalam Tim LBH Muslim menuding Zaenal telah melakukan pembuatan berita palsu dan atau pencemaran nama baik. Zaenal diduga melanggar Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. Selain Zainal, tim juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.
Sebelumnya, Kiai Zaenal yang merupakan mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata. Selain itu, Zaenal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.
Laporan Zaenal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
Baca Juga: Laporkan Munarman, Kiai Zaenal Arifin: Ulama Sudah Gerah dengan Kelakuannya!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.