Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).
“Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara,” kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Hanya saja menurut Aziz jika lahan tersebut dilepas maka harus ada uang ganti rugi yang diberikan kepada pihaknya terkait pembangunan yang telah dilakukan. Apalagi pihaknya membeli lahan tersebut kepada para petani dengan surat yang lengkap.
“Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” tegas Aziz.
(Fahmi Firdaus )