Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesehatan Habib Rizieq Dicek Polisi, FPI: Alhamdulillah Sehat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |15:44 WIB
Kesehatan Habib Rizieq Dicek Polisi, FPI: Alhamdulillah Sehat
Habib Rizieq Shihab (Foto : iNews.id)
A
A
A

Baca Juga : Hendak Berlibur ke Puncak, 2 Wisatawan Reaktif Rapid Tes Antigen Covid-19

Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement