Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Munarman sebagai Advokat Dilaporkan ke Polda Metro, Praktisi Hukum: Hal yang Janggal

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2020 |13:22 WIB
Munarman sebagai Advokat Dilaporkan ke Polda Metro, Praktisi Hukum: Hal yang Janggal
Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia Djudju Purwantoro mengatakan dilapokarnya Munarman selaku pengacara Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya ada hal yang janggal.

Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020) lalu.

Baca Juga: Cuit Pengusaha Kuasai Ratusan Ribu Hektare HGU, Mahfud Disindir Netizen Soal Lahan Pesantren Rizieq

Laporan itu terkait ucapan Munarman dalam konpers pada 7 Desember 2020 yang menyatakan: "Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong. Laskar tidak melawan aparat, kami bukan pengecut. Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa, fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan."

Djudju Purwantoro mengatakan, seorang advokat, pengacara atau penasihat hukum telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

Baca Juga:  Pakar Griffin University: Tak Lama Lagi Ledakan Covid-19 Terjadi di Jawa

Sementara soal terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur sebagai berikut bahwa; "Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan."

Nah, kata Djuju, ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan (immunitas) seorang advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk kepentingan kliennya, baik di luar (publik) atau dalam sidang dimuka pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement